Berbagia Contoh Surat Dengan Formatnya - Contoh Surat Lamaran,Surat Undangan,Surat Resmi,Surat Kuasa ,Dll

Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)

Dalam Membuat Surat baik itu surat pribdadi atau surat resmi harus menggandung unsur-unsur yang mudah dipahami dan sesuai dengan sasaran. Dan yang paling penting adalah selalu menggunakan bahasa formal dalam hal ini adalah harus sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Karean orang akan menilai kita pertama kali adalah dari segi tata bahasa yang kita gunakan.

Dan jangan lupa selalu perhatikan kata atau typing kata yang sudah ada ketik, sebab ini point penting yang akan mempengaruhi sebuah pemahaman orang yang membaca surat. Usahakan penamaan orang dan gelar jangan sampai salah. Dari sebuah bahasa dan ejan inilah orang akan dinilai profesional dan yang pasti kesan yang akan ditimbulkan menjadi lebih baik


Dan Berikut Faktor Utama Dalam Pembuatan Surat

  1. Bacaan yang baik, usahakan pembahsan yang anda tuliskan tidak keluar dari kontek atau tema yang anda bawakan dan bersifat jelas dan padat.
  2. Penulisan kata harus sesuai dengan EYD Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  3. Pilih penggunaan kata yang baik , tepat,padat dan sopan jangan terlalu bertele-tele dan muter-muter yang tidak karuan
  4. Tujuan yang akan anda tuju ditulis dengan tepat dan ditujukan kepada siapa
  5. Pastikan anda membaca ulang kata yang telah anda ketikan atau tulis, ini berguna untuk meneliti kembali hasil tulisan ada apakah sudah seseui dengan tepat atau belum atau masih ada salah kata supaya bisa langsung anda revisi kembali
  6. Dan jika anda menulis dengan tulisan tangan usahaka tulisan anda mudah dibaca serta kertas dalam keadaan bersih tanpa adanya coretan dan kotor bekas tangan atau terlipat.

Dan Berikut Contoh Surat Yang dapat Dijadikan Acuhan Anda:

Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)

Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Memiliki sebuah usaha akan lebih aman dan resmi jika sudah mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU). Karena Surat Keterangan Usaha ini biasanya menjadi salah satu persyaratan saat anda akan mengajukan sebuah pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan yang lainnya. Pinjaman ini biasanya dipakai untuk keperluan pengembangan usaha. Jika dikatakan penting atau tidaknya surat ini tentu saja jawabannya penting.

Untuk mengantongi surat ini anda perlu mengurusnya dengan menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan SKU.  Dalam hal ini anda perlu datang ke pengurus atau pejabat daerah setempat. Sebab yang mengeluarkan surat ini adalah aparat yang berwenang seperti pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, serta Kecamatan.

Saat akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, hendaknya anda membawa beberapa persyaratan berikut ini.
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  4. Surat Pernyataan/Permohonan
Jika anda sudah membawa beberapa persyaratan yang diperlukan, selanjutnya anda perlu mengikuti beberapa tata cara pembuatan Surat Keterangan Usaha yang ada di bawah ini.

1. Membuat Surat Pengantar RT/ RW

Dalam langkah pertama ini yang perlu anda lakukan adalah mendatangi RT/RW setempat. Saat mendatangi pengurus RT/RW katakan bahwa anda meminta untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Tunjukkan pula KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Perlu anda ketahui bahwa, secara resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.


2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa

Langkah selanjutnya yang anda perlu lakukan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat anda menetap. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah anda dapatkan tadi satukan juga dengan berkas lainnya. Di Kelurahan anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan anda mengisinya dengan lengkap dan benar.  Jika sudah selesai, yang perlu anda lakukan adalah menunggu hingga Surat Keterangan Usaha anda selesai dibuat. Biasanya lama pembuatan surat ini tergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Langkah ini juga digratiskan oleh Pemerintah.

3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan

Jika Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah berikutnya yang perlu anda lakukan adalah datang ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dan minta juga stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Disini juga resminya tidak dipungut biaya. Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini mempunyai masa berlaku yaitu 1 tahun sejak surat tersebut dikeluarkan.


Demikianlah cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang bisa kami bagikan kepada anda. Semoga bermanfaat dan semoga bisa membantu melancarkan usaha anda ya.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Format Baru Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)

0 comments:

Posting Komentar