Berbagia Contoh Surat Dengan Formatnya - Contoh Surat Lamaran,Surat Undangan,Surat Resmi,Surat Kuasa ,Dll

Format Baru Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Dalam Membuat Surat baik itu surat pribdadi atau surat resmi harus menggandung unsur-unsur yang mudah dipahami dan sesuai dengan sasaran. Dan yang paling penting adalah selalu menggunakan bahasa formal dalam hal ini adalah harus sesuai dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan) Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Karean orang akan menilai kita pertama kali adalah dari segi tata bahasa yang kita gunakan.

Dan jangan lupa selalu perhatikan kata atau typing kata yang sudah ada ketik, sebab ini point penting yang akan mempengaruhi sebuah pemahaman orang yang membaca surat. Usahakan penamaan orang dan gelar jangan sampai salah. Dari sebuah bahasa dan ejan inilah orang akan dinilai profesional dan yang pasti kesan yang akan ditimbulkan menjadi lebih baik


Dan Berikut Faktor Utama Dalam Pembuatan Surat

  1. Bacaan yang baik, usahakan pembahsan yang anda tuliskan tidak keluar dari kontek atau tema yang anda bawakan dan bersifat jelas dan padat.
  2. Penulisan kata harus sesuai dengan EYD Bahasa Indonesia yang baik dan benar
  3. Pilih penggunaan kata yang baik , tepat,padat dan sopan jangan terlalu bertele-tele dan muter-muter yang tidak karuan
  4. Tujuan yang akan anda tuju ditulis dengan tepat dan ditujukan kepada siapa
  5. Pastikan anda membaca ulang kata yang telah anda ketikan atau tulis, ini berguna untuk meneliti kembali hasil tulisan ada apakah sudah seseui dengan tepat atau belum atau masih ada salah kata supaya bisa langsung anda revisi kembali
  6. Dan jika anda menulis dengan tulisan tangan usahaka tulisan anda mudah dibaca serta kertas dalam keadaan bersih tanpa adanya coretan dan kotor bekas tangan atau terlipat.

Dan Berikut Contoh Surat Yang dapat Dijadikan Acuhan Anda:

Format Baru Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Format Baru Tips Membuat Surat Kuasa Khusus
Sebelum membuatnya, ada baiknya kita mengenal lebih dulu apa itu Surat Kuasa. Surat kuasa adalah sebuah surat yang isinya seseorang menunjuk atau memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan hukum atas dan untuk namanya. Surat kuasa ini bukan sekedar surat biasa, hal ini dikarenakan pemberian kuasan ini dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, surat ini harus dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.

Pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 1792 KUHPerdata yang berbunyi "Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan ".

Surat kuasa sendiri terdiri dari 2 macam. Berikut ini adalah macam-macam surat kuasa :

1. Surat Kuasa Umum

Surat kuasa umum ini adalah surat yang digunakan untuk menerangkan bahwa pemberikan kuasa tersebut hanya berlaku untuk hal-hal yang bersifat umum saja. Ini artinya surat kuasa umum hanya berlaku untuk perbuatan pengurusan saja. Sedangkan untuk memindahtangankan suatu perbuatan lain atau benda-benda, hanya boleh dilakukan oleh pemilik. Tidak diperkenankan permberian kuasa dengan surat kuasa umum, melainkan dengan surat kuasa khusus.

2. Surat Kuasa Khusus

Surat kuasa khusus merupakan surat pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu saja atau lebih. Di dalam surat kuasa khusus, akan dijelaskan perbuatan apa saja yang boleh dilakukan oleh sang penerima kuasa. Oleh karena adanya rincian terhadap perbuatan-perbuatan yang boleh dilakukan tersebutlah sehingga surat ini menjadi surat kuasa khusus.

Format Baru Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Nah dari penjelasan diatas, maka kita akan mengetahui apa saja yang harus dibuat dalam surat kuasa terutama surat kuasa khusus. Dan dibawah ini kami akan memberikan beberapa tips membuat surat kuasa khusus.

  1. Sertakan data diri dengan jelas yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, jenis kelamin, kebangsaan, dan alamat jelas.
  2. Tuliskan kalimat yang berisikan pemberian kuasa kepada seseorang yang bersangkutan.
  3. Berikan pula data lengkap orang yang diberikan kuasa seperti nama, pekerjaan, alamat.
  4. Isi surat. Di bagian ini terdapat penjelasan mengenai hal apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh penerima kuasa.
  5. Terakhir bubuhkan tanda tangan penerima kuasa yang disertai dengan materai 6000 dan tanda tangan pemberi kuasa berserta nama jelas.
Format Baru Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah contoh surat kuasa khusus yang dapat kami berikan kepada anda.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a              : Dion Wendian
TTL/Umur         : Jepara, 07 Oktober 1988/28 tahun
Pekerjaan           : Pegawai Swata
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kebangsaan       : WNI
Alamat               : Jalan Bumi Perwira No. 69 Jakarta

Dengan ini menerangkan memberikan kuasa pekara No...................(tulis nomor perkara jika perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :

N a m a               : ................................
Pekerjaan           : Pengacara/Advokat
Berkantor Jalan Anggur No. 36 Jakarta

KHUSUS

Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan .................terhadap .............................Pengadilan Negeri Jakarta.

Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Jakarta, menghadapi instansi-instansi, jawatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.

Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.

Jakarta, 15 Agustus 2016

Penerima Kuasa                                                                                      Pemberi Kuasa

  Materai 6000

 (Nama Jelas)                                                                                          (Nama Jelas)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Format Baru Tips Membuat Surat Kuasa Khusus

0 comments:

Posting Komentar